Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kecelalaan kendaraaan bermotor yang meningkat dari tahun ke tahun. terutama kecelakaan yang menyebabkan cedera kepala maka pemerintah melalui peraturan menteri perindustrian yang tertuang dalam Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan kendaraan roda dua dan cara berkendara yang baik bagi para pengendara sepeda motor. Harga helm SNI mulai dari rp 65.000 di sesuaikan dengan merknya.
Untuk informasi tentang helm sni bisa mengunjungi website http://www.bsn.go.id/news_detail.php?news_id=1581